Korupsi

Diduga Terima Suap Rp1 Miliar, Panitera Pengadilan Tinggi Banten Resmi Ditahan

Sumber foto: Istimewa

JAKARTA – Panitera Pengadilan Tinggi Banten, Rina Pertiwi (RP), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait eksekusi sita tanah senilai Rp244,6 miliar.

Eksekusi sita tersebut berkaitan dengan kasus korupsi atas tanah milik PT Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur, seluas 1,6 hektare. Hal ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi.

“Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT Pertamina,” ucapnya pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Dalam perkara ini, Rina yang menjabat sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022 diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari terpidana AS untuk mempercepat proses eksekusi.

Proses ini berkaitan dengan Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar kepada ahli waris pemilik tanah, AS.

Pemberian suap sebesar Rp1 miliar disalurkan melalui DR yang menerima dalam bentuk cek. DR kemudian mencairkan cek tersebut.

“Atas perintah RP, uang diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai,” kata Syarief

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyebut bahwa Rina dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. RP akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu.

“Atas perbuatannya, Tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 1999, yang telah diubah melalui UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Atas Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999,” pungkasnya. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button